Perusahaan Tanda Tangan Digital di Indonesia
Untuk mengesahkan sebuah dokumen sekarang tidak hanya menggunakan tanda tangan basah di atas kertas dengan pena. Kini terdapat teknologi tanda tangan digital yang menggunakan teknologi canggih dan dapat menjaga keamanan dokumen. Tanda tangan digital tidak seperti tanda tangan elektronik biasa yang berbentuk salinan foto atau scan tanda tangan basah yang dilekatkan pada surat elektronik. Tanda tangan digital dibuat melalui metode enkripsi, lebih tepatnya enkripsi yang menggunakan mekanisme kriptografi asimetris.
Kriptografi asimetris ini secara sederhana merupakan sebuah proses penguncian data dengan suatu kunci, bisa disebut kunci privat, yang hanya bisa dibuka dengan kunci pasangannya, bisa disebut kunci publik. Proses penguncian ini dilakukan dengan cara mengenkripsi dokumen menjadi barisan kode acak agar tidak bisa dibaca/diakses oleh orang lain yang tidak memiliki kunci publik. Tanda tangan digital dapat dibuat melalui jasa PSrE. terdapat beberapa perusahaan layanan digital ini.
PT Privy Identitas Digital (PrivyID) adalah perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang didirikan di Jakarta pada tahun 2016. PrivyID menyediakan layanan tangan digital yang mengikat secara hukum serta identitas digital terpercaya bagi bisnis dan pelanggan untuk terhubung secara langsung. PrivyID menyediakan berbagai produk layanan digital.
Lihat juga: Media Balangan
Selanjutnya ada Digisign yang didirikan sejak 2017. Digisign.id hadir sebagai Certification Authority dengan layanan tanda tangan elektronik tidak hanya untuk Document Signing tetapi juga Transaction Signing untuk menjamin keamanan dari setiap transaksi elektronik. DIGISIGN telah memperoleh pengakuan Berinduk oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sebagai root CA di tanah air.
Kemudian ada VIDA yang didirikan pada tahun 2018. VIDA beroperasi sebagai Certificate Authority berlisensi, bersertifikat, dan berakar di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerbitkan ID Digital dan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum kepada individu dan lembaga, yang divalidasi secara biometrik terhadap sumber yang berwenang, seperti sebagai Database Identitas Nasional Indonesia (Dukcapil eKTP).